Cabuli Anak Di Bawah Umur, Cz Masuk Bui
Gusit, (06/09/2024) Melakukan Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur, CZ als Carles (24) Sisarahili Desa Lukhu Lase Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara, di Tahan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias Revi Nuvelani, S.H., S.I.K, M.H yang di damping Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias Ipda Aman P. Harefa kepada Kasi Humas Polres Nias, setelah selesai Pelaksanaan Apel Sarpras di Polres Nias. CZ Melakukan Persetubuhan kepada Bunga (Nama samaran) dari Bulan Februari sampai dengan Bulan April 2023.
Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, S.H., S.I.K, M.H. Menjelaskan Bahwa Kronologis kejadian Pencabulan tersebut berawal Ketika pada Bulan Februari 2022, CZ Berkenalan dengan Bunga, dan dilanjutkan dengan Pacaran, kemudian sekitar bulan Februari 2023, Korban di hubungi oleh Tersangka melalui WhatsApp dengan maksud mengajak Jalan-Jalan, Korban di Jemput tersangka, dengan menggunakan SP. Motor.
Selanjutnya Ketika mendekati Kos, Tersangka Berhenti dengan alasan Dompet Ketinggalan, Kemudian Tersangka Mengajak Korban Masuk kedalam Kos, tetapi Korban Menolak, tetapi karena Takut di Lihat Orang Ketika berada di depan Kos tersebut, akhirnya Korban ikut serta masuk Ke Kos tersangka, setelah berada di dalam Kamar, Tersangka mengajak berhubungan Layaknya suami istri, tetapi Korban menolak, Kemudian Tersangka Meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab, dan bersedia Menikahi Korban, sehingga Korban rela Melakukan Hubungan Terlarang tersebut.
Kapolres Nias menambahkan, Sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan November 2023, Tersangka Melakukan Penganiyaan terhadap Korban, dan dari kejadian tersebut orang Tua Bunga Mempertanyakan hubungan antara Korban dan Tersangka, Kemudian Bunga Mengakui kalau mereka Pacaran dan sudah melakukan Hubungan Terlarang, sehingga dengan Mendengar kejadian Tersebut orang tua Korban Membuat Laporan di SPKT Polres Nias” Ujar Kapolres Nias AKBP Revi Nuvelani, S.H., S.I.K, M.H